At-Ta'awun

Melukis cinta dengan saling berbagi

Pengertian wudhu

Pengertian Wudhu menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.

Niat Wudhu
NAWAITUL WUDHUU'A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah Ta'ala."

Yang dapat membatalkan wudhu :

  1. Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
  2. Kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
  3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
  4. Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

Sunnah Wudhu :
  1. Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
  2. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
  3. Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
  4. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
  5. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
  6. Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  7. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
  8. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”
Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :
  1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
  2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
  3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
  4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
  5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
  6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
Keutamaan Berwudhu Bagi Kaum Mu'min :
Agar kita menjadi lebih bersemangat mengamalkan tuntunan berwudlu dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah Ta`ala, perlu juga kita mengerti beberapa keutamaan amalan wudlu’ di sisi Allah Ta`ala. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa keutamaan itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini:

“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat dalam keadaan bersinar anggota tubuhnya karena bekas terkena air wudlu. Maka barang siapa dari kalian ingin memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu, hendaklah dia lakukan.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 483 bab Istihbab Ithalatul Ghurrah wat Tahjil fil Wudlu’ , dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu . Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Wudlu’ bab Fadl-lul Wudlu’ wal Ghurrul Muhajjalin min Aatsaril Wudlu’ dengan lafadh yang sedikit berbeda).

Pengertian “ memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu ”, ialah bahwa ketika berwudlu membasuh dengan air wudlu anggota tubuhnya lebih panjang dari batas minimal ketentuan membasuh anggota tubuh itu. Misalnya batas minimal membasuh kedua tangan adalah kedua siku. Maka dalam rangka memanjangkan sinar anggota tubuh yang terkena air wudlu itu, diperbolehkan memanjangkannya sampai ke ketiak. Demikian pula batas membasuh kedua telapak kaki adalah kedua mata kaki. Maka dalam rangka tujuan yang sama, boleh membasuhnya sampai ke lutut. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 3 hal. 482.

Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim berwudlu, kemudian dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah itu dia menunaikan shalat, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang terjadi di masa antara shalatnya itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 464 no hadits 227/5 bab Kitabut Thaharah bab Fadllul Wudlu’ was Shalah Aqibahu , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).

Juga beliau bersabda:

“Barangsiapa berwudlu, dan ia menjalankannya dengan baik, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari jasadnya, sampaipun akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 Kitabut Thaharah bab Wujub Isti’ab Jami’i Ajza’Mahallait Thaharah , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).

Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat shahih dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang menerangkan betapa besar keutamaan wudlu’ yang dilakukan oleh seorang Mukmin apabila wudlu tersebut diamalkan dengan benar. Di samping dapat menghapuskan dosa-dosa kita, keutamaan berwudlu lainnya ialah bahwa Ahlul Wudlu’ (yakni orang yang suka berwudlu’) akan sangat dikenali oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di hari kiamat dengan sinar kemuliaan dari anggota tubuhnya yang terkena air wudlu. Tentu orang yang dikenali oleh beliau sebagai ummat beliau di hari kiamat, akan disyafaati oleh beliau dengan ijin Allah Ta`ala.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori fiqih dengan judul Pengertian wudhu. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : At-Ta'awun
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 16 April 2014
Comments
0 Comments

Belum ada komentar untuk "Pengertian wudhu"

Posting Komentar